KIRKA – Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison Siahaan melayangkan Gugatan Perdata terhadap sejumlah pihak termasuk KPK.
Para Pihak Tergugat tersebut persisnya adalah:
- KPK.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar.
- Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
- Ahli Waris Alm Esron Samosir di antaranya bernama Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir.
Gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar masa jabatan 25 Agustus 2005 sampai 25 Agustus 2010 ini terregister di PN Pematangsiantar dengan Nomor Perkara: 73/Pdt.G/2023/PN Pms sebagaimana KIRKA.CO lihat di situs SIPP PN Pematangsiantar pada 7 September 2023.
Agenda persidangan atas Gugatan Perdata ini telah digelar sebanyak dua kali sejak didaftarkan di PN Pematangsiantar pada 20 Juli 2023 lalu.
Agenda persidangan ketiga diketahui akan digelar kembali pada 20 September 2023 mendatang.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi KPK ihwal gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar tersebut melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hingga artikel ini diterbitkan, KPK belum memberikan responsnya.

Dilihat dari SIPP PN Pematangsiantar, berikut isi Petitum dari Robert Edison Siahaan selaku Penggugat:






