Hukum  

Mantan Wali Kota Pematangsiantar Gugat KPK Dkk

Mantan Wali Kota Pematangsiantar
Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison Siahaan (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada 2011 lalu. Foto: Istimewa.

1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, yang mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Penggugat ic. Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1602 K/Pid.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 18/Pid.Sus/2012/PT.Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn, adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan harga jual beli secara lelang yang ditetapkan Para Tergugat ic. Tergugat I, II dan Esron Samosir sebesar Rp 6.031.535.000 atas tanah dan bangunan milik Penggugat dengan harga yang jauh dari harga pasar tidak patut dan tidak adil.

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti dari SHM No. 302, Desa/ Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 29/Proklamasi/2004, tanggal 30-12-2004, atas nama Ir. Robert Edison Siahaan menjadi SHM No. 302, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur: Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016 atas nama Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi:

– SHM Nomor: 468, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir;

-SHM Nomor: 469, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 21/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir;

-SHM Nomor: 470, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir;

-SHM Nomor: 471, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 23/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir;

Adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

6. Menyatakan nilai estimasi harga jual beli/lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004 sebesar Rp 6.031.535.000, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

7. Menyatakan SHM No. 302, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur: Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016 atas nama Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi:

– SHM Nomor: 468, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir;

– SHM Nomor: 469, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 21/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir;

-SHM Nomor: 470, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir;

– SHM Nomor: 471, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 23/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir;

Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 15.250.000.000 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan 1 unit rumah permanen di atasnya ditambah kerugian immateril sebesar Rp 30.000.000, total sebesar Rp 45.250.000.000 dengan sekaligus.

9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur: Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016 atas nama Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi:

– SHM Nomor: 468, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 atas nama Esron Samosir;

– SHM Nomor: 469, Desa/ Kel : Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 21/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 atas nama Esron Samosir;

– SHM Nomor: 470, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 99 M2 atas nama Esron Samosir;

– SHM Nomor: 471, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 23/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 atas nama Esron Samosir;

Dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah seluas 702 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Prov. Sumatera Utara sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur: Tgl. 08 Nopember 2016, No. 11/Proklamasi/2016 an. Esron Samosir, yang kemudian dipecah menjadi:

– SHM Nomor: 468, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 20/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 101 M2 an. Esron Samosir;

– SHM Nomor: 469, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 21/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 98 M2 an. Esron Samosir;

– SHM Nomor: 470, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 22/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 99 M2 an. Esron Samosir;

– SHM Nomor: 471, Desa/ Kel: Proklamasi, Surat Ukur Nomor: 23/Proklamasi/2017, Tgl. 19 Juli 2017, luas 397 M2 an. Esron Samosir;

Adalah sah dan berharga.

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000 setiap hari, apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara sempurna.

12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat IV apabila Alm. Esron Samosir diangap sebagai pembeli yang baik, dalam transaksi jual-beli/lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302, Desa/Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30-12-2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan.

13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.