KIRKA – Dua Terdakwa perkara penggelapan terkait uang ganti rugi pembebasan lahan Tugu Rato Nago Besanding divonis 3 tahun bui.
Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Dituntut Penjara
Putusan itu dibacakan oleh Samsumar Hidayat, selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.
Dimana dalam putusannya, dua Terdakwa perkara penggelapan itu atas nama Ibrahim dan Darwin Nopriyadi, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP.
Maka keduanya pun dihukum pidana penjara sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” begitu ucap Hakim bacakan putusannya, Selasa 4 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam sangkaan perbuatannya, Kedua Terdakwa didakwa telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh.
Yang objeknya sendiri berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Uang ganti rugi lahan tersebut diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 2021 lalu.






