Hukum  

Dua Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun Bui

Dua Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun Bui
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dengan nilai ganti rugi yang diberikan, mencapai sebesar total Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Baca Juga: Gugatan Lahan Tugu Rato Nago Besanding Berakhir Damai

Di perkara ini Terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya itu, dan surat kuasanya sendiri disebut oleh Jaksa dibuat oleh Terdakwa Ibrahim.

Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank, ke nomor rekening milik Terdakwa Darwin Nopriyadi.

“Pada saat itu Terdakwa (Darwin Nopriyadi) dan Ibrahim hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban, dengan cara tunai sejumlah Rp20 juta, dan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta. Dengan alasan pada waktu itu Kantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran,” begitu dakwaan yang dibacakan Jaksa di gelaran sidang perdana lalu.

Setelahnya, sisa uang tersebut dikatakan oleh JPU, malah dipergunakan oleh kedua Terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.

“Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban Masroh, mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah),” pungkas Jaksa.