Hukum  

Gugatan Lahan Tugu Rato Nago Besanding Berakhir Damai

Gugatan Lahan Tugu Rato Nago Besanding Berakhir Damai
Ilustrasi damai. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan soal lahan bangunan Tugu Rato Nago Besanding di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Barat berakhir damai.

Baca Juga: Kadis Perkimta Tulang Bawang Barat Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Pernyataan perdamaian itu, terlihat telah tercantum dalam kolom agenda pada menu jadwal sidang, di gugatan dengan nomor berkas perkara 44/Pdt.G/2022/PN Mgl tersebut.

“UTK (Untuk) Putusan Damai,” begitu bunyi agenda sidang yang dijadwalkan akan segera digelar pada Senin 22 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Menggala.

Untuk diketahui, pada perkara gugatan ini tercatat selaku Penggugat yaitu atas nama Rizal Irawan, yang juga sebagai Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dimana dalam gugatannya kali ini, dirinya menguasakan sepenuhnya kepada Debi Oktarian selaku Kuasa Hukum, dengan pula mencantumkan tiga nama selaku Tergugat I hingga III yaitu Masroh, Darwin Nopriyadi dan Ibrahim.

Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Matsani Imron, dengan nilai sengketa Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Gugatan ini awalnya dari permasalahan di 2021 lalu, saat itu Pemkab Tubaba melakukan perluasan Tugu Rato, pada peristiwa itu kan ada pembayaran ganti rugi lahan. Singkatnya yang memiliki tanah tersebut memakai surat kuasa untuk pencairan ganti rugi ke Dinas Perkimta, dan waktu itu sudah dibayarkan via transfer Bank Lampung. Akan tetapi faktanya tanah itu sampai saat ini tidak bisa kami kuasai, urusan ini juga sudah kami laporkan ke Polres Tubaba,” jelas Debi, kepada Kirka.co, Senin 12 Desember 2022 lalu.