Dalam gugatan ini, Rizal Irawan sendiri sebelumnya mencantumkan beberapa poin sebagai petitum gugatannya, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas tanah milik Tergugat I yang terletak Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan luas 1.622 M2 (seribu enam ratus dua puluh dua meter persegi).
Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02994/Panaragan Jaya atas nama Masroh (Tergugat I) dan Surat Ukur Nomor 02859/2017 Tanggal 18 November 2017.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
– Utara berbatasan dengan Mijo.
– Selatan berbatasan dengan Jalan.
– Timur berbatasan dengan Margo.
– Barat berbatasan dengan Jalan.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp500 ribu, untuk setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan a quo.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi. (Uit Voerbaar Bij Voerad).
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: PN Menggala Segera Sidang Sindikat Pembobol BRImo
Gugatan perdata terkait soal lahan salah satu landmark iconic di Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut, sesungguhnya pernah memasuki agenda mediasi pada Desember 2022 lalu.
Namun harus dinyatakan tidak berhasil, lantaran tak ada titik terang kesepakatan antara pihak berperkara. Akan tetapi usai memasuki jadwal persidangan ke-13, para pihak nampaknya setuju untuk berdamai, dan akan dibacakan putusannya itu pada Senin pekan depan, 22 Mei 2023.






