KIRKA – KPK akhirnya membuka hasil klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Chusnunia Chalim.
Hasil klarifikasi LHKPN Wagub Lampung itu dibuka setelah 4 bulan berlalu.
Chusnunia Chalim diketahui diklarifikasi KPK terkait LHKPN miliknya pada 17 Mei 2023 lalu.
Per 5 September 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengutarakan hasilnya.
“Yang Dinkes (Reihana) enggak ada indikasi.
Yang Wagub (Chusnunia), itu ada pisah harta dengan suaminya, jadi kita enggak bisa dalami suaminya.
Yang Gubernur (Arinal) ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi,” kata Pahala Nainggolan.
Baca juga: KPK Tak Terima Jaksanya Dimaki Lukas Enembe
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tercatat telah mengundang 3 pejabat dari Pemprov Lampung.
Undangan itu untuk mengklarifikasi kepemilikan harta.
Adapun pihak Terklarifikasi LHKPN dari Provinsi Lampung itu ialah:
1. Mantan Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto.
2. Wagub Lampung Chusnunia Chalim.
3. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Reihana Wijayanto diketahui telah diundang KPK sebanyak 2 kali.
Hal itu berlangsung pada 8 Mei dan 22 Mei 2023.
Dalam perjalanannya, KPK melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kepemilikan LHKPN dari Reihana Wijayanto.
Baca juga: KPK Klarifikasi Asal Usul Penerimaan Uang Gubernur Lampung
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengumpulan sejumlah dokumen proyek oleh KPK di beberapa tempat.
Misalnya di RSUD Abdul Moeloek dimana Reihana Wijayanto sempat menjabat sebagai Plt Direktur Utama pada tahun 2020 lalu.
KPK juga menerjunkan Timnya ke Labkesda Dinkes Lampung.
Pada 1 September, Arinal Djunaidi diundang KPK untuk diklarifikasi mengenai hartanya.
“Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat, 1 September 2023 terkait klarifikasi LHKPN.
Tim mengonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada KIRKA.CO pada 5 September 2023.
Setelahnya, lanjut dia, KPK akan melakukan analisis terhadap klarifikasi LHKPN yang Arinal Djunaidi sampaikan.
Baca juga: KPK Sedang Lakukan Penyidikan Korupsi di Pemkot Bima
“Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis,” jelasnya.






