Hukum  

Milawarma Dirut PT Bukit Asam 2011-2016 Jadi Tersangka Korupsi

Milawarma Dirut PT Bukit Asam 2011-2016 Jadi Tersangka Korupsi
Dua Tersangka Korupsi proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam, melalui PT BMI. Foto: Dokumentasi Kejati Sumsel

KIRKAMilawarma Mantan Dirut PT Bukit Asam di 2011-2016 resmi ditetapkan jadi Tersangka korupsi oleh Kejati Sumsel, pada proses akusisi PT Satria Bahana Sarana.

Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Dihukum Percobaan

Dari keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan pihaknya telah resmi menetapkan Milawarma sebagai Tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar tersebut

Eks Direktur Utama PT Bukit Asam itu, ditetapkan sebagai Tersangka bersama dengan satu orang lainnya, yaitu Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya, di PT BA dan sebagai Wakil Ketua Tim akuisisi jasa penambangan pada masa jabatan 2012-2016.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu M selaku Dirut PT BA periode 2011 hingga April 2016, NT selaku Analis Bisnis Madya PT BA 2012-2016,” begitu yang tercantum pada siaran persnya, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Penuntutan Jaksa Tak Diterima, Terdakwa Penebangan Kayu Way Kanan Dibebaskan Dari Tahanan

Untuk diketahui, pada Juni 2023 lalu, Kejaksaan Juga telah menetapkan 3 Tersangka dalam kasus dugaan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam, melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama ini.

Diantaranya, atas nama Anung Prasetya, selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam selaku Ketua Tim akuisisi penambangan PT BA, serta Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana.

Usai ditetapkan sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Madya tersebut, dititipkan dan ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tanahan Negara Kelas I Pakjo Palembang, dan Lapas Perempuan.