KIRKA – KPK menyatakan pihaknya akan segera membacakan Surat Dakwaan atas perkara Gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah merampungkan pemberkasan dua perkara sekaligus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan itu.
Sejurus dengan itu, Ali Fikri kemudian membeberkan apa saja yang menjadi materi inti dari perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Ali Fikri menyebut, Rafael Alun Trisambodo nantinya akan didakwa atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi sejumlah Rp 16,6 miliar.
Kemudian, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa juga atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sebesar Rp 94 miliaran.
”Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada 21 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Susun Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
”TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” lanjut Ali Fikri lagi.
Adapun materi ringkas mengenai Surat Dakwaan yang disampaikan Ali Fikri di atas akan dibacakan selengkapnya oleh Tim Jaksa KPK di ruang persidangan.
”Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan Surat Dakwaan.
Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam Surat Dakwaannya,” ungkap Ali Fikri.
KPK menyatakan sedang menyusun Surat Dakwaan atas berkas penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Gratifikasi yang disangkakan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyusunan Surat Dakwaan atas Penyidikan dugaan Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan setelah pemberkasan perkara dinyatakan telah lengkap.
Baca juga: KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Berstatus Tersangka TPPU
Sebelumnya, pemberkasan yang telah rampung diselesaikan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo per 31 Juli 2023 lalu adalah terkait dugaan Penerimaan Gratifikasi.






