Hukum  

2 Terdakwa Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Dituntut Penjara

2 Terdakwa Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Dituntut Penjara
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – 2 Terdakwa perkara dugaan penggelapan terkait uang ganti rugi lahan Tugu Rato Nago Besanding dituntut penjara, masing-masing selama 3 tahun.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Disidang

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maranita. Pada gelaran sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan atas nama 2 Terdakwa yakni Darwin Nopriyadi, serta atas nama Ibrahim.

Dilaksanakan pada Senin siang, 14 Agustus 2023. Di PN Tanjungkarang, digelar dengan dipimpin oleh Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim.

Pada tuntutannya ini, JPU menilai keduanya bersalah, melakukan perbuatan dengan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

Telah dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejatahan.

Sehingga Jaksa menuntut 2 Terdakwa tersebut, dengan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 372 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHAP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu bunyi tuntutan yang dibacakan JPU.