Sementara diketahui, dalam sangkaan perbuatannya Keduanya didakwa telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh.
Baca Juga: Kadis Perkimta Tulang Bawang Barat Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Yang objeknya sendiri berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Uang ganti rugi lahan tersebut diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 2021 lalu.
Dengan nilai ganti rugi yang diberikan, mencapai sebesar total Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
Dalam perkara ini Terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya itu, dan surat kuasanya sendiri disebut oleh Jaksa dibuat oleh Terdakwa Ibrahim.
Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank, ke nomor rekening milik Terdakwa Darwin Nopriyadi.
“Pada saat itu Terdakwa (Darwin Nopriyadi) dan Ibrahim hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban, dengan cara tunai sejumlah Rp20 juta, dan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta. Dengan alasan pada waktu itu Kantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran,” begitu dakwaan yang dibacakan Jaksa di sidang perdana.






