Hukum  

Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Lanjut Pembuktian

Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Lanjut Pembuktian
Suasana sidang lanjutan permohonan praperadilan Nurul Hapizah Vs Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu 9 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam persidangan lanjutan praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung pada Rabu 9 Agustus 2023, sidang berlanjut pada agenda pembuktian, di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPU

Persidangan lanjutan permohonan praperadilan Tersangka TPPU atas nama Nurul Hapizah, kali ini dilaksanakan dengan turut diserahkan bukti-bukti untuk menguatkan dalil para pihak.

Pada sidang yang digelar di hari ke-empat kali ini, Pemohon yang dikuasakan kepada Adiwidya Hunandika selalu Penasihat Hukumnya, membeberkan pihaknya menyerahkan sebayak 11 dokumen kepada Hakim Tunggal Hendro Wicaksono.

“Ada sebelas alat bukti yang telah kami serahkan ke Hakim. Alat bukti yang kami berikan untuk memperkuat dalil kami bahwa pertama kami memiliki surat kuasa, kemudian aset Pemohon untuk membuktikan bahwa aset diperoleh dari jaminan hutang,” jelas Adi.

Untuk diketahui, dalam praperadilan yang dimohonkan kali ini, Nurul Hapizah menyoal terkait penetapan Tersangka terhadap dirinya oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, dalam kasus dugaan TPPU.

Dimana disebut, bahwa dalam penetapan Tersangka itu, Pemohon melakukannya tidak sesuai dengan prosedur, dengan kata lain hal itu dikatakan penetapan Tersangka itu adalah cacat secara formil.

Selain itu, Nurul Hapizah juga mempersoalkan beberapa aset miliknya yang disangkakan didapat dari hasil Tindak Pidana Narkotika. Yang ditegaskannya bahwa hartanya tersebut merupakan hasil dari usaha pribadinya sendiri.

Namun, selaku pihak Termohon di praperadilan ini, Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut pihaknya menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang itu, berdasarkan dengan alat bukti yang mereka miliki.

“Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Lampung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan. Ini masih dalam tahap penyidikan juga,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Ketua Tim Bidkum Polda Lampung di Praperadilan ini.