Hukum  

Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Lanjut Pembuktian

Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Lanjut Pembuktian
Suasana sidang lanjutan permohonan praperadilan Nurul Hapizah Vs Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu 9 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

“Kalau soal aset Tersangka baru sebatas tracking, namun memang ada yang disita sesuai dengan bunyi putusan pengadilan yaitu buku rekening. Yang kemudian disebut juga untuk digunakan di Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu jadi pintu masuk juga untuk mengetahui adanya transaksi-transaksi janggal, ada jumlah yang tidak wajar, dari Handphonenya juga ada bukti beberapa pengiriman uang,” pungkasnya.

Baca Juga: Dipraperadilankan Tersangka TPPU Polda Pastikan Sesuai Prosedur

Untuk diketahui, pada permohonan praperadilan ini sendiri, Nurul Hapizah menerakan beberapa poin dalam petitumnya, yang ia harapkan bakal dikabulkan oleh Hakim dalam putusannya nanti.

Antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai Tersangka serta penyitaan aset-aset milik Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polisi Daerah Lampung adalah tidak sah.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.

6. Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.

7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.