KIRKA – Seorang DPO kasus Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bangka Barat, berhasil dicokok saat dirinya tengah berada di Provinsi Lampung.
Baca Juga: DPO Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran Segera Disidang
Buronan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, berhasil diamankan oleh Tim gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Kejati Bangka Belitung dan Kejati Lampung.
DPO atas nama Ariandi Pramana alias Bom Bom ini, ditangkap oleh Tim Tabur gabungan pada Selasa pagi, 8 Agustus 2023, sekira pukul 07.10 WIB.
Yang diketahui dirinya merupakan seorang buronan kasus dugaan korupsi dalam sangkaan penyalahgunaan penataan aset, dalam pelaksanaan pembangunan permukiman transmigran, di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, Tahun Anggaran 2021 lalu.
“Bahwa Tersangka Ariandi Pramana Als Bom Bom, masuk dalam Daftar Pencarian Orang bersama rekan-rekannya ST, ER, R, HN dan AN. Mereka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021,” jelas Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, dalam rilisnya.
Baca Juga: Enam DPO Kejari Bandar Lampung Masih Gentayangan
Dalam sangkaan perbuatannya tersebut, keenam Tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai sebesar total Rp5.468.860.000 (Lima Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Dan berkas perkara serta para Tersangka tersebut, disebut telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, dan disidangkan pada hari ini, Selasa 08 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“DPO asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini, saat ini sedang diproses di Kejati Lampung, dan berikutnya akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkas Ricky.






