KIRKA – Hingga memasuki awal Maret 2023 ini, sejumlah 29 buron Kejati Lampung masih gentayangan dan belum berhasil tertangkap.
Baca Juga: Kejagung Berhasil Tangkap Husri Aminuddin Koruptor Buronan Kejati Lampung
Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menyampaikan kepada kirka.co, bahwa sampai saat ini pihaknya terus memburu para buronan untuk segera menjebloskannya ke sel tahanan.
Yang sejumlah total 29 orang, yakni terdiri dari rincian sebanyak 14 DPO berasal Tindak Pidana Khusus, serta 15 buronan lainnya merupakan para pelaku Tindak Pidana Umum.
“Masih kita upayakan untuk dikejar, kami peringatkan tidak ada tempat yang nyaman bagi buronan, kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri karena kami tak akan berhenti mengejar hingga lubang semut,” ucap Made, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: 4 Buron Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Masih Berkeliaran
Diketahui pada Desember 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri memberikan pernyataan ada sebanyak 32 orang yang masih diburu pihaknya. Dan pada 2023 ini tiga diantaranya telah berhasil diamankan dua diantaranya adalah Basais Sutami dan Husri Aminuddin.
Dan dari 29 sisa nama yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, diketahui dua buronan merupakan hasil penanganan perkara bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Dalam penyelewengan dana penyertaan modal BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama. Atas nama Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi.
Kejaksaan Tinggi Lampung pun mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat berperan aktif membantu pengejaran para buronan tersebut, jika memiliki informasi diharapkan agar segera melaporkannya.






