KIRKA – PN Tanjungkarang segera sidang 2 Tersangka penganiaya ART. Dijadwalkan bakal digelar secara Perdana pada Kamis 3 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, menuturkan dua berkas perkara dan Tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut, telah resmi dilimpah ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada pekan kemarin.
“Berkas Perkara dan Tersangka sudah dilimpah ke PN, Jumat 28 Juli 2023, kemarin. Akan disidang sebentar lagi,” jelasnya kepada Kirka.co, Senin 31 Juli 2023.
Baca Juga: Korupsi APBDes Hanau Berak Pesawaran, Mirza Gulam Divonis 2 Tahun Penjara
Keduanya akan segera disidangkan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yaitu dengan nomor 578/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa dengan inisial SU, dan dengan nomor 579/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa dengan inisial SA.
Dimana SU akan segera disidang dengan dakwaan pelanggaran Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nompr 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dan SA bakal diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau dengan sangkaan pelanggaran Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, keduanya akan segera disidangkan pada Kamis mendatang, 3 Agustus 2023. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.






