Hukum  

Korupsi APBDes Hanau Berak Pesawaran, Mirza Gulam Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi APBDes Hanau Berak Pesawaran, Mirza Gulam Divonis 2 Tahun Penjara
Suasana sidang perkara korupsi APBDes Hanau Berak. Di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran APBDes Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Mirza Gulam divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kades Hanau Berak Pesawaran Didakwa Korupsi

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam gelaran sidang lanjutannya, digelar pada Rabu 26 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Dimana dalam putusannya kali ini, Hakim menilai Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dan Mirza Gulam Ahmad pun, akhirnya dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut. “Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.

Mirza Gulam Ahmad juga diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp236.380.403 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah), subsidair 1 tahun bui.

Atas vonis yang dibacakan kali ini, Irwan Aprianto selaku Penasihat Hukum Terdakwa, berucap kepada kirka.co. masih akan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan.

“Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir, untuk tujuh hari, untuk nyatakan banding atau terima,” ucap Irwan.

Baca Juga: Kades Hanau Berak Pesawaran Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa Mirza Gulam Ahmad, dalam perkara ini disangkakan melakukan perbuatan korupsi pada 2021 lalu. Dengan cara tidak melaksanakan beberapa kegiatan Desa yang telah dianggarkan.

Diantaranya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pada anggaran bidang pelaksanaan pembangunan di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.