Hukum  

Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK

Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng saat mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAEltinus Omaleng selaku Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari Tuntutan KPK oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada 17 Juli 2023.

Informasi ihwal Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari Tuntutan KPK tersebut, diketahui tertera di web SIPP PN Makassar.

Adapun perkara untuk Eltinus Omaleng ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

“Lepas dari tuntutan,” demikian Putusan terhadap Eltinus Omaleng dikutip dari web SIPP PN Makassar pada 18 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Eltinus Omaleng hingga ia diadili di PN Makassar didasarkan pada proses Penyidikan KPK.

Dalam Surat Tuntutan KPK, Eltinus Omaleng dituntut Jaksa KPK dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun dan Denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berstatus Tahanan KPK

Eltinus Omaleng juga dituntut Jaksa KPK untuk dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 2,5 M.

Dengan ketentuan jika tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama selama 3 tahun.

Kemudian, Eltinus Omaleng juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Di awal Penahanannya, Eltinus Omaleng diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

”Hasil Penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara tersebut dalam tahap penyidikan.

Dan tentu lah pada sore hari ini kami sampaikan, pihak-pihak yang terlibat atau sebagai pelaku di dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri lewat konferensi pers di Gedung KPK pada 8 September 2022.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK