Hukum  

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Diperiksa KPK

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Diperiksa KPK
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK pada 17 Juli 2023.

Pemeriksaan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba diketahui berkait dengan Penyidikan kasus dugaan Suap pengurusan Dana PEN daerah Pemkab Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 sampai 2022.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali melalui keterangan tertulis pada 17 Juli 2023.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra, atas nama La Ode Rusman Emba (selaku) Bupati Kabupaten Muna,” ucapnya.

Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, tim Penyidik KPK juga turut memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sulawesi Utara pada hari ini.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Muna

Mereka adalah:

1. La Dari selaku Direktur Utama PT Ajizam.

2. La Tele alias Iwan pihak swasta.

3. Wa Ode Silviyana Arifin selaku staff pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022).

4. Indrawan alias Ateng selaku wiraswasta.

5. La Ridaka pihak swasta.

6. La Mahi Kepala Bappeda Muna.

7. Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna.

8. Dahlan selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna.

9. Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna.

10. La Ode Abdul Salam selaku Kabid Anggaran BKAD Muna.

Baca juga: Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

11. La Ode Hidayat selaku ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna.

12. Eddy selaku Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna.

13. Ochtavian Runia Pelealu selaku ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022.

14. Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri / Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Baca juga: KPK Tersangkakan Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

La Ode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.