Hukum  

KPK Tersangkakan Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara

Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK menyatakan telah menetapkan status Tersangka kepada seorang Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan Tersangka itu berkait kasus dugaan penyuapan untuk mengurus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 sampai 2022.

Hal ini diutarakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 12 Juli 2023.

Adapun penetapan status Tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.

Ali Fikri menambahkan, status Tersangka dari pengembangan perkara korupsi itu juga ditetapkan kepada seorang pihak Swasta.

Ali Fikri menyebut, kepala daerah yang berstatus Tersangka itu diduga sebagai Pemberi Suap.

Baca juga: Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung

Namun begitu, KPK sejauh ini belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang disebut telah berstatus Tersangka dari pengembangan kasus ini.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada para Tersangka baru itu.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI.

Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah,” bebernya.

Kedua Tersangka ini diketahui dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.

Baca juga: Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

KPK tambah dia, juga berharap kepada kedua Tersangka baru itu untuk bersikap kooperatif ketika dibutuhkan keterangannya di hadapan Penyidik.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” ucap Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan, KPK benar telah melakukan serangkaian kegiatan Penggeledahan di sejumlah lokasi.

Salah satu lokasi yang dilakukan Penggeledahan itu, jelas dia, berlangsung di Kantor Pemkab Muna di Provinsi Sultra.

“Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambung dia.

Baca juga: Profil Anggota DPRD Lampung Mardiana yang Terseret Perkara Korupsi Unila