Hukum  

Kejari Bandarlampung Limpah Berkas Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang ke Pengadilan

Kejari Bandarlampung Limpah Berkas Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang ke Pengadilan
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAKejari Bandarlampung resmi limpah berkas perkara korupsi yang terjadi di BNI Cabang Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi di BNI Tanjungkarang Dilimpah Tahap II

Berkas perkara korupsi tersebut, dilimpahkan dalam empat berkas terpisah, diantaranya dengan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Muhammad Yazid.

Kemudian dengan berkas perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Apitawati. Dengan berkas perkara bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan.

Dan satu berkas terpisah lainnya atas nama Terdakwa Roy Limanto, dengan berkas perkara bernomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Keempatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat 7 Juli 2023.

“Iya benar, berkas perkara korupsi terkait permohonan kredit fiktif dalam kegiatan Program BNI Griya, pada BNI Cabang Tanjungkarang di 2007 tersebut, telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang hari ini. Secepatnya akan disidangkan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan kepada Kirka.co.

Diberitakan sebelumnya, terkait perkara korupsi ini Kejari Bandarlampung membeberkan sesungguhnya terdapat lima Tersangka. Empat diantaranya telah ditahan dan satu berstatus DPO dengan inisial SK.

Yang dengan peran masing-masing, diantaranya Muhammad Yazid bakal diadili dengan kapasitasnya selaku Penyelia Penjualan di Bank BNI cabang Tanjungkarang.

Sedang tiga Terdakwa lainnya, yaitu Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto, merupakan para Debitur pengaju pembelian kios, dalam program BNI Griya.