Hukum  

Akbar Bintang Putranto Disidang 27 Juni 2023

Akbar Bintang Putranto Disidang 27 Juni 2023
Kasie Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan tipu gelap modus janji pemberian proyek dan jabatan di Lampung Selatan atas nama Akbar Bintang Putranto, bakal segera digelar persidangannya secara perdana pada Selasa pekan depan 27 Juni 2023.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Tulis Surat Klarifikasi Dari Balik Jeruji Besi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi, menjelaskan kepada kirka.co, pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap tersebut ke PN Tanjungkarang.

Untuk segera disidangkan secara perdana, dengan ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum yakni atas nama Elis Mustika. “Perkara atas nama Akbar Bintang Putranto telah kita terima pelimpahan tahap duanya dari Penyidik Polresta Bandar Lampung, dan saat ini telah kami limpahkan ke Pengadilan, pada Kamis 22 Juni 2023 untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, Akbar Bintang Putranto akan segera diadili dalam berkas perkara bernomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP, atau 372 KUHP.

Tentang dugaan tindak pidana penipuan, atau tentang sangkaan perbuatan tindak pidana penggelapan. Yang mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh diperkirakan mencapai sebesar Rp2,5 miliar.

Dimana perbuatan itu dilakukan pada 2018 hingga 2019, dengan modus operandi terkait janji pemberian proyek fisik dan perencanaan, serta iming-iming pemberian jabatan sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Handoko: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Ranah Tipikor

Persidangan akan direncanakan segera dilaksanakan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, pada Selasa pekan depan 27 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dengan ditunjuk selaku Ketua Majelis Hakim yaitu Agus Windana.