KIRKA – Kejati Sumsel tersangkakan eks Direktur Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya dkk pada 21 Juni 2023.
Tersangka lainnya itu adalah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel karena kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengatakan eks Direktur Usaha PT Bukit Asam dkk itu diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: 9 Perusahaan Batu Bara Terbesar di Indonesia
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar,” ucap dia pada 22 Juni 2023 kemarin.
Hingga 21 Juni 2023, diketahui sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Dalam perjalanan penanganan perkara, Kejati Sumsel telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di kantor PT Bukit Asam.
Para tersangka tersebut juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.
Baca juga: PT Bukit Asam Hibahkan Camry Untuk Kajati Lampung
Kejati Sumsel tersangkakan eks Direktur Usaha PT Bukit Asam dkk ini karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.






