KIRKA – Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung berawal dari coba-coba, hingga akhirnya terus berlanjut dan berhenti usai ditemukan kejanggalan.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
Selasa 20 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, dengan agenda keterangan Para Terdakwa untuk saling bersaksi.
Atas nama Tiga Terdakwa yaitu, Len Aini selaku Bendahara Keuangan, Berry Yudanto selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Sari Hastiati selaku pembuat daftar gaji para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai meminta keterangan dari Ketiga Terdakwa, terkait awal mula kerjasama mereka dalam perbuatan korupsi ini.
Yang kemudian dijelaskan oleh salah satu Terdakwa, bahwa korupsi yang mereka lakukan bermula dari coba-coba belaka. Namun lantaran tak ketahuan, ketiganya pun kembali melakukannya di bulan berikutnya.
“Saya tahu ada daftar tukin yang double di Januari 2021. Ini setahu saya inisiatif dari Len. Waktu itu saya sama sari dipanggil oleh Len ke ruangannya, katanya ini ada yang double ini (Tukin), coba kita lihat bisa ditarik nggak, kalau bisa kita dapat ya Alhamdulillah. Dari coba-coba itu kami terus sampai pada akhirnya ketahuan,” terang Berry Yudanto, salah satu Terdakwa di perkara ini.
Dari perbuatan ketiga Terdakwa yang dilakukan dari 2021 hingga pertengahan 2022 tersebut, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan
Para Terdakwa melakukannya dengan cara bekerja sama, melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang telah mereka buat.
Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, dana itu langsung ditarik oleh Ketiganya dengan dasar surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank, yang mengatas namakan Kajari Bandar Lampung.
Dan kemudian, uang Tukin berlebih yang berhasil ditarik oleh Ketiganya, langsung dimasukkan ke satu rekening pribadi milik Terdakwa Len Aini, yang dikatakan sebagai rekening penampungan.






