Hukum  

Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar

Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa 23 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Tiga oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung didakwa bekerja sama melakukan korupsi tukin hingga mencapai total Rp4,1 miliar lebih.

Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan

Dakwaan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang perdana, yang dilaksanakan pada Selasa siang 23 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dimana tiga oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut, didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai.

Dan diadili secara bersama-sama dalam tiga berkas perkara terpisah, diantaranya dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Berry Yudanto, 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Len Aini, serta 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Sari Hastiati.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga Terdakwa tersebut telah bekerja sama melakukan perbuatan korupsi terhadap dana Tunjangan Kinerja atau uang remunerasi beberapa Pegawai, di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Sejak Januari 2021 sampai dengan Juli 2022, Len Aini meminta Sari Hastiati sebagai pembuat daftar gaji membuat daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan cara dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya,” ucap JPU bacakan dakwaannya.

“Kemudian bersama Berry Yudanto sebagai Pejabat Penandatangan SPM, mencantumkan Nomor Rekening pribadi Len Aini untuk menampung uang potongan tersebut. Selanjutnya uang tunjangan kinerja para pegawai yang telah masuk ke rekening Len Aini kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, kepentingan Berry Yudanto dan Sari Hastiati,” lanjut JPU.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Hidupkan Pajak Mobil Tahanan

Dari perbuatan ketiga Terdakwa tersebut, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Dimana sejauh ini telah pula dikembalikan sebagiannya, dengan rincian Len Aini mengembalikan sejumlah Rp543 juta. Berry Yudanto mengembalikan Rp118 juta. Dan dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.

Dan pada perkara korupsi ini, tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.