Hukum  

JAM Pidum Kabulkan RJ 4 Kasus Narkotika

JAM Pidum Kabulkan RJ 4 Kasus Narkotika
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Istimewa

KIRKA – JAM Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia kabulkan RJ atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, di 4 kasus narkotika.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Awasi Penyebaran Berita Hoax Politik

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, permohonan Restorative Justice melalui rehabilitasi itu resmi dikabulkan pada Kamis 8 Juni 2023 kemarin.

Terhadap 4 kasus Tindak Pidana Narkotika, yang berasal dari 2 Kejaksaan Negeri yaitu Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, serta Kejati Tanjung Perak, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau barang bukti tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,” terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI dalam siaran persnya.

Baca Juga: Pematank Bakal Bawa Pelaporan Proyek PUPR Way Kanan ke Kejagung

Kemudian dijelaskan pula alasan lainnya yang membuat terkabulnya permohonan RJ 4 kasus narkotika tersebut, antara lain Para Tersangka itu dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Dan Para Tersangka tersebut belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah rehab tidak lebih dari dua kali, serta ada surat jaminan Tersangka untuk menjalani rehabilitasi dari keluarga atau walinya.

Keempat Tersangka yang mendapatkan pengabulan RJ kali ini, antara lain atas nama Deri Ari Anto, dari Kejari Payakumbuh, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian atas nama Alex Dharma Aditya, Novi Ari Kurniawan dan Mochammad Andri Latif, dari Kejari Tanjung Perak yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1), Juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.