KIRKA – DPP Pematank mengatakan bakal membawa pelaporan proyek PUPR Way Kanan ke Kejagung. Sebelumnya, pelaporan proyek PUPR Way Kanan tersebut telah diadukan secara resmi oleh DPP Pematank ke Kejati Lampung.
Adapun opsi membawa pelaporan proyek PUPR Way Kanan ke Kejagung tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejati Lampung.
”Karena sampai 7 Juni 2023 kemarin, aduan yang kami sampaikan belum ada tindak lanjut dan juga tidak ada informasi yang kami terima terkait pelaporan itu. Opsi lanjutannya, kami akan sampaikan ke Kejagung supaya oleh Kejagung dipantau tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat di lingkup kerja Kejaksaan,” ujar Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli pada 9 Juni 2023.
Adapun pengaduan yang disampaikan DPP Pematank terkait proyek PUPR Way Kanan tersebut terselenggara pada 17 Mei 2023 kemarin.
Pelaporan tersebut diketahui berkait dengan dua proyek yang diduga bermasalah. Di antaranya:
Baca juga: Dua Proyek Dinas PUPR Waykanan Disorot
1. Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi; dan
2. Peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan ia bersama timnya mencatat potensi permasalahan di kedua proyek tersebut.
”Patut diduga telah terjadi pengondisian, kemudian diduga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender, diduga kuat untuk pengaspalan jalan sangatlah memperihatinkan kerena di pekerjakan secara asal asalan serta adanya dugaan telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan,” ungkap Suadi Romli.
Adapun dua proyek di Dinas PUPR Waykanan tersebut dikatakannya menggunakan APBD Tahun 2022.
”Kondisi pekerjaan saat ini sudah banyak yang rusak seperti aspal mengelupas dan berlobang, hal ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait pada saat pelaksanaan sedangkan dana pengawasan jelas menelan anggaran ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Baca juga: Kejati Lampung Terima Aduan Proyek Way Kanan






