KIRKA – DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menyoroti dua proyek Dinas PUPR Waykanan. DPP Pematank menduga dua proyek tersebut disinyalir bermasalah.
Dalam paparan DPP Pematank, kedua proyek yang diduga bermasalah itu di antaranya:
1. Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi; dan
2. Peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan ia bersama timnya mencatat potensi permasalahan di kedua proyek tersebut.
”Patut diduga telah terjadi pengondisian, kemudian diduga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender, diduga kuat untuk pengaspalan jalan sangatlah memperihatinkan kerena di pekerjakan secara asal asalan serta adanya dugaan telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan,” ungkap Suadi Romli pada 13 Mei 2023.
Baca juga: Pematank Dukung Perjuangan Koalisi Tagih DADI di Lampung Timur
Suadi Romli menambahkan bahwa ia bersama dengan timnya akan menindaklanjuti catatannya atas pengadaan proyek tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun DPP Pematank, lanjutnya, pengadaan proyek di Dinas PUPR Waykanan tersebut menggunakan APBD Tahun 2022.
”Kondisi pekerjaan saat ini sudah banyak yang rusak seperti aspal mengelupas dan berlobang, hal ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait pada saat pelaksanaan sedangkan dana pengawasan jelas menelan anggaran ratusan juta rupiah,” tambahnya.
DPP Pematank, terusnya, sedang menghimpun temuan-temuan lain dari dua pengadaan proyek di Pemkab Waykanan tersebut untuk seterusnya dituangkan dalam data pengaduannya kepada Aparat Penegak Hukum.
”Sedang dilengkapi proses administrasinya, untuk ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” terangnya.
Baca juga: Tiga Proyek Lampung Utara Dilapor ke Kejati






