APH, Hukum  

Kejati Lampung Terima Aduan Proyek Way Kanan

Kejati Lampung Terima Aduan Proyek Way Kanan
Suasana pengaduan dua proyek jalan di Way Kanan, oleh DPP Pematank di Kejati Lampung, Rabu 17 Mei 2023. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung terima dua aduan terkait proyek jalan di Kabupaten Way Kanan, yang disampaikan secara resmi oleh DPP Pematank.

Baca Juga: Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli, menyampaikan aduan dari pihaknya tersebut telah secara resmi di terima Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini, Rabu 17 Mei 2023.

Dimana dalam aduannya tersebut, Pematank mempermasalahkan dua pekerjaan proyek jalan di Way Kanan, diantaranya pada kegiatan Pengawasan serta Pemeliharaan Jalan SP Sopoyono – SP Sukabumi.

Dan pada kegiatan Pengawasan serta Peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu, Kabupaten Way Kanan. Yang seluruhnya merupakan proyek dengan menggunakan anggaran Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, di Tahun Anggaran 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi Pematank, pada kegiatan tersebut terlihat seperti dikerjakan secara asal-asalan. Pekerjaan juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, serta tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan isi kontrak,” jelas Romli.

Dalam aduannya kali ini, Pematank juga menyebut pihaknya menduga adanya tindakan pembiaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan, terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.

Romli pun berucap, Pematank melihat adanya indikasi penggelembungan satuan harga pada dua kegiatan tersebut, yang menurutnya terlihat dari kualitas hasil pekerjaan yang tak sesuai dengan besaran anggaran.

Baca Juga: Tiga Proyek Lampung Utara Dilapor ke Kejati

“Kami berharap kepada Kejati Lampung selaku APH di wilayah Provinsi ini, untuk dapat segera mengusut tuntas, serta melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat, karena kami menduga ada potensi KKN dalam dua kegiatan tersebut,” pungkasnya.