KIRKA – Pemerintah membuat keputusan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk.
Keputusan Pemerintah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta pada 9 Juni 2023.
Namun, kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk tersebut tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Tidak bakal segera. Kan itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang berlaku untuk yang sekarang jabatan itu.
Baca juga: Respons Ketua KPK Firli Bahuri Soal OTT Rektor Unila
Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah terikat pada putusan MK,” ujarnya.
Mahfud MD menyebut bahwa sebenarnya Pemerintah tidak sependapat dengan putusan MK tersebut, dalam beberapa hal. Namun Mahfud MD menegaskan pemerintah harus tunduk pada putusan MK.
“Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu,” jelasnya.
Mahfud MD mengatakan perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini harus diikuti terlepas suka atau tidak suka.
“Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” terangnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Profesional Tak Terkontaminasi Politik
“Terkait dengan putusan Mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.






