Hukum  

KPK Jelaskan Alasan Pencabutan Banding Putusan Eks Rektor Unila Dkk

Pencabutan Banding Putusan Eks Rektor Unila Dkk
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Bandar Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – KPK memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pencabutan Banding putusan eks Rektor Unila dkk yang dilakukan pada 8 Juni 2023.

Sebelumnya, pencabutan Banding putusan eks Rektor Unila dkk ini dikritik Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin Saiman, pencabutan Banding itu patut untuk dikritisi.

Penjelasan tentang pencabutan Banding itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi KIRKA.CO.

Menurut informasi yang diperoleh Ali Fikri, pencabutan itu didasarkan pada pendapat Jaksa KPK yang menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang telah memenuhi rasa keadilan.

”Informasi yang kami terima, Jaksa berpendapat putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya pada 8 Juni 2023 usai pencabutan Banding dilakukan Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto di PN Tanjungkarang.

Baca juga: MAKI Kritik KPK yang Cabut Banding Kasus Unila: Dagelan!

”Di samping itu, saat ini Terdakwa juga mencabut bandingnya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, upaya hukum Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan.

Dengan dilakukan pencabutan Banding ini, sambung Ali Fikri, maka KPK akan segera melakukan kegiatan eksekusi.

”Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” terangnya.

Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila

Sebelumnya, Banding yang dilakukan KPK pada 30 Mei 2023 ditujukan terhadap dua berkas perkara yang diputus pada 25 Mei 2023 kemarin.

Pertama: Putusan terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang diketuai Lingga Setiawan.

Kedua: Putusan terhadap eks Warek I Unila Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Pada pokoknya, putusan tersebut mengakomodir Tuntutan Jaksa KPK yang menyatakan Profesor Karomani terbukti melakukan perbuatan Suap dan Gratifikasi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua: Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor.

Profesor Heryandi dan Muhammad Basri juga terbukti melakukan perbuatan Suap sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

Baca juga: Beda Hakim dan KPK Soal Besaran Uang Suap Eks Rektor Unila

Hanya saja, dalam putusan Profesor Karomani, KPK mendapati adanya selisih besaran Uang Pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim. Selisihnya, Rp 2.160.000.000.

Versi Jaksa KPK, Profesor Karomani dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura.

Versi Majelis Hakim, Profesor Karomani divonis dengan dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura.