KIRKA – MAKI melontarkan kritik kepada KPK yang akhirnya mencabut permohonan Banding atas Putusan perkara korupsi eks Rektor Unila dkk pada 8 Juni 2023. MAKI kritik KPK dengan sebutan Dagelan.
Menurutnya, peristiwa pencabutan permohonan Banding tersebut menggambarkan ketidakseriusan KPK. Kendati di satu sisi pencabutan Banding tersebut merupakan hak para pihak.
”Di awal, mengajukan Banding. Banding itu bentuk ketidakpuasan atas Putusan. Apa sekarang mencabut Banding karena sudah puas? Ini Dagelan. KPK setahuku, jarang atau belum pernah cabut Banding,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dimintai tanggapannya pada 8 Juni 2023.
MAKI kritik KPK bukan dari sisi pencabutan permohonan Banding itu saja.
Menurut MAKI, pengajuan Banding oleh KPK pada 30 Mei 2023 kemarin tidak menunjukkan penghormatan KPK terhadap publik.
Dengan tidak menjelaskan alasan Banding kepada publik lalu mencabut Banding ini, lanjutnya, KPK patut untuk dikritik.
Baca juga: KY Beber Kesimpulan Pemantauan Persidangan Korupsi Eks Rektor Unila Dkk
MAKI memandang kritik terhadap KPK harus disampaikan karena lembaga tersebut dibentuk untuk memberikan kepercayaan kepada publik atas proses penegakan hukum tindak pidana dengan kategori luar biasa.
”Menurut saya, ini KPK main-main. Masa mengajukan Banding, kok tiba-tiba dicabut!
Kalau itu level-level pidana umum seperti kasus Pencurian, Penganiayaan Ringan, itu boleh lah. Tapi KPK ini, korupsi kok sudah ngajukan Banding, kok tiba-tiba dicabut.
Ini kan, suatu yang, jarang terjadi. Sehingga ya menurut kita, perlu kita kritisi gitu. Lalu, apa alasan Banding kemarin? Dan ini juga harus disampaikan kepada publik. Nggak bisa diam-diam begitu seharusnya,” terang Boyamin Saiman.
Pada awal mengajukan Banding, KPK memang tidak sedikit pun menjelaskan alasan.
KPK secara resmi mengajukan permohonan Banding terhadap Putusan untuk dua berkas perkara: Perkara eks Rektor Unila Profesor Karomani dan Perkara eks Warek I Unila Profesor Heryandi serta eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Baca juga: Hakim: Uang Bupati Lampung Timur di Kasus Unila Adalah Sumbangan
Secara garis besar, Putusan Majelis Hakim terhadap dua berkas perkara ini lebih rendah dibanding Tuntutan Jaksa KPK.
Misalnya seperti Putusan terhadap Profesor Karomani, Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Karomani dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK, Uang Pengganti terhadap Profesor Karomani adalah senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura.
Informasi ihwal pencabutan Banding KPK ini disampaikan Penasihat Hukum eks Rektor Unila, yakni Ahmad Handoko.
”Banding KPK dan kami dicabut,” singkat Ahmad Handoko pada 8 Juni 2023.
Informasi yang dihimpun, pencabutan Banding tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK bernama Widya Hari Sutanto dengan datang ke PN Tanjungkarang pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Hakim Beberkan Total Uang Sitaan KPK dari Eks Rektor Unila






