KIRKA – Majelis Hakim berpendapat di dalam Pertimbangannya bahwa uang Bupati Lampung Timur, di kasus Unila adalah sumbangan.
Hal ini tertuang dalam Surat Vonis eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima Suap atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dan menerima Gratifikasi berkait dengan jabatan Profesor Karomani sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai 2022.
”Menimbang, bahwa terhadap pemberian sejumlah uang dari saksi Dawam Rahardjo kepada Terdakwa [Karomani] senilai Rp 100 juta dengan perincian Rp 71 juta, dibelikan 200 buah kursi untuk gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dan uang tunai sejumlah Rp 29 juta diserahkan kepada saksi Mualimin untuk kebutuhan gedung LNC.
Tidak ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sehingga menurut Majelis Hakim uang tersebut merupakan sumbangan yang tidak ada hunungannya dengan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung sejak tahun 2020 sampai dengan 2022, karena anak dari saksi dawam Raharjdo diterima sebagai mahasiswa di Universitas Lampung melalui jalur prestasi sebagai Tahfidz Al Qur’an tahun 2021,” ucap Majelis Hakim dalam Pertimbangannya mengenai uang Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Berikut uraian penerimaan uang dari Dawam Rahardjo:
A. Tahun 2022 penerimaan dari saksi Dawam Rahardjo yang dititpkan melalui saksi Maulana Mukhlis diserahkan kepada saksi Mualimin pada tanggal 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp100 juta dengan perincian Rp71 juta dibelikan 200 buah kursi untuk gedung LNC dan uang tunai sejumlah Rp29 juta diserahkan kepada saksi Mualimin untuk kebutuhan gedung LNC.
Surat Vonis eks Rektor Unila ini diketahui telah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 kemarin oleh Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Status uang yang ternyata tidak termasuk dalam penerimaan uang kategori Suap dan Gratifikasi oleh Profesor Karomani ini, tidak hanya berlaku terhadap uang Bupati Lampung Timur di kasus Unila.
Baca juga: M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa uang Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida senilai Rp 15.300.000 yang diterima Profesor Karomani tidak mempunyai keterkaitan dengan PMB di Unila.
”Menimbang, bahwa terhadap uang pemberian dari saksi Ida Nurhaida kepada Terdakwa [Karomani] sejumlah Rp 15.300.000.000, Majelis hakim berpendapat bahwa uang tersebut diberikan saksi Ida Nurhaida kepada Terdakwa tidak ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur SBMPTN maupun SMMPTN sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 selama Terdakwa menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung,” ujar Majelis Hakim.
Meski tidak dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi, penerimaan uang dari Dawam Rahardjo dan Ida Nurhaida itu tetap dihitung Majalies Hakim sebagai penerimaan Profesor Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai 2022.
Eks Rektor Unila ini diketahui dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah menerima Suap senilai Rp 4.950.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura atas pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Profesor Karomani juga dinyatakan terbukti menerima Gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 3.125.000.000.
Karena demikian, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 –akumulasi besaran Suap dan Gratifikasi hasil tindak pidana– dan 10 ribu dollar Singapura.
Baca juga: Dekan Fisip Unila Beri Rp2 Juta untuk Keperluan Profesor Karomani Selama Ditahan KPK
Jika Karomani tidak membayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi Uang Pengganti.
Dan apabila Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.






