Hukum  

KY Beber Kesimpulan Pemantauan Persidangan Korupsi Eks Rektor Unila Dkk

Kesimpulan Pemantauan Persidangan Korupsi Eks Rektor Unila
Pemeriksaan Profesor Karomani, Profesor Heryandi berikut Muhammad Basri selaku terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Komisi Yudisial (KY) membeberkan kesimpulan dari pemantauan persidangan korupsi eks Rektor Unila Profesor Karomani bersama eks Warek I Unila Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri selama digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut KY, pemantauan persidangan yang telah dilakukan Penghubung KY Lampung dalam kasus hasil penanganan KPK tersebut sudah berlangsung sebanyak delapan kali.

Hasil pemantauan Penghubung KY Lampung yang dikoordinatori Indra Firsada itu, kemudian disampaikan kepada KY.

”Komisi Yudisial sudah melakukan pemantauan terhadap dua perkara dalam rangkaian perkara ini. Pemantauan sudah dilakukan terhadap 8 kali agenda persidangan,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dihubungi KIRKA.CO pada 7 Juni 2023.

Sebagai informasi, Penghubung KY Lampung memantau persidangan yang dipimpin dua majelis hakim.

Baca juga: KPK Penasaran dengan Selisih Uang Pengganti Eks Rektor Unila di Surat Vonis yang Dibacakan Lingga Setiawan

Pertama: Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap Profesor Karomani. Diketuai oleh Lingga Setiawan berikut dengan Aria Verronica dan Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.

Kedua: Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap Profesor Heryandi dan Muhammad Basri. Diketuai oleh Achmad Rifai berikut dengan Efiyanto D dan Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.

Dari laporan yang diterima KY, kesimpulan pemantauan persidangan korupsi eks Rektor Unila dkk itu sudah baik.

Kesimpulan itu merujuk pada konsep penyelenggaraan persidangan yang berpedoman kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

”Dari hasil pemantauan, KY menyimpulkan majelis hakim sudah memimpin persidangan dengan berpedoman kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Miko Ginting.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan

Profesor Karomani dkk diketahui telah dijatuhi vonis pada 25 Mei 2023 lalu dan dipidana penjara yang lebih rendah dari Tuntutan Jaksa KPK.

Atas vonis itu, KPK mengajukan upaya hukum Banding pada 30 Mei 2023.

Dalam membacakan Surat Vonis, Lingga Setiawan diketahui tidak membacakan besaran Uang Pengganti senilai 10 ribu dollar Singapura yang dijatuhkan kepada Profesor Karomani.

Secara tertulis, besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan terhadap Profesor Karomani adalah sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Upaya Banding yang dilakukan Jaksa KPK ditengarai selisih Uang Pengganti -versi Jaksa KPK adalah senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Lingga Setiawan Larang Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Persidangan Korupsi Unila

Dalam Surat Vonis, KPK menyatakan pihaknya tidak mendapati adanya Pertimbangan Majelis Hakim mengenai hilangnya status uang senilai Rp500 juta penerimaan Profesor Karomani dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.