KIRKA – Lingga Setiawan larang jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi persidangan korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Permintaan Lingga Setiawan ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani selaku mantan Rektor Unila.
Lingga Setiawan yang juga adalah Ketua PN Tanjungkarang tersebut menyampaikan tadi ketika persidangan ketiga untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap Rektor Unila dkk akan dimulai.
“Tapi ada yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi,” kata Lingga Setiawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2023.
Menurut Lingga Setiawan, pemberitaan jurnalis tentang materi pemeriksaan saksi akan mempengaruhi saksi-saksi lain yang selanjutnya dihadirkan JPU KPK ke muka persidangan.
Baca juga: Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila
“Karena kalau itu sampai diketahui saksi selanjutnya, itu akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi selanjutnya,” ujar Lingga Setiawan.
Ungkapan Lingga Setiawan larang jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi persidangan korupsi Unila ini sudah kali kedua dia sampaikan.
Sebelum Lingga Setiawan juga menyerukan hal senada pada saat persidangan korupsi Unila ini digelar pada 17 Januari 2023 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Lingga Setiawan juga berstatus sebagai Dosen FH Universitas Islam Indonesia (UII).
Adapun Ketua Mahkamah Agung saat ini yakni Syarifuddin adalah Ketua Umum DPP IKA UII.
Baca juga: Lingga Setiawan Singgung KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila
Dalam persidangan korupsi Rektor Unila dkk ini, terdapat tiga orang yang berstatus terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Persidangan perkara ini diketahui menyoal titip menitip calon mahasiswa yang bisa diluluskan melalui penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN dan SMMPTN di Unila.
Persidangan perkara korupsi untuk tiga terdakwa ini diketahui lagi dipimpin oleh 2 Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim pertama untuk terdakwa Karomani ialah Lingga Setiawan dengan anggota Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Baca juga: JPU KPK Sampaikan Niatnya Tersangkakan Suharso Karena Menyangkal Materi BAP
Ketua Majelis Hakim kedua untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri ialah Achmad Rifai dengan anggota Edi Purbanus dan Efiyanto D.






