Hukum  

Lingga Setiawan Singgung KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila

KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila
Momen dimana Lingga Setiawan mencecar saksi-saksi sambil mengatakan ketiga saksi tersebut dikategorikan sebagai penyuap dalam kasus korupsi Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Lingga Setiawan singgung KPK tebang pilih dalam kasus korupsi Unila.

Lingga Setiawan yang juga menjabat sebagai Ketua PN Tanjungkarang ini menyinggung bahwa penetapan tersangka untuk didudukkan sebagai terdakwa di persidangan dalam kasus korupsi Unila ini semestinya tidak cuma 1 orang saja.

Ungkapan yang disampaikan Lingga Setiawan ini diutarakan saat Lingga Setiawan memimpin proses pemeriksaan saksi-saksi atas persidangan perkara korupsi yang menjerat Rektor Unila dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023 lalu.

Sebagai Ketua Majelis Hakim untuk berkas perkara korupsi mantan Rektor Unila, Karomani, Lingga Setiawan mengingatkan KPK tentang apa makna dari equality before the law saat ia menyinggung KPK tebang pilih dalam kasus korupsi Unila.

Baca juga: Total Titipan Mahasiswa Unila Melalui Asep Sukohar Belum Ketahuan Jumlahnya

Lingga Setiawan mengatakan hal di atas saat JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi yang berperan memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.

Uang yang diberikan kepada Asep Sukohar tersebut dimaksudkan sebagai pendukung agar titipan mahasiswa dari tiga orang saksi ini dapat dibantu kelulusannya menjadi mahasiswa baru Unila.