Lingga Setiawan: 1, 2 3, saya tanya semua. Apa yang saudara lakukan, dengan menitipkan ke Asep Sukohar, saudara tahu tidak kalau itu di luar mekanisme yang ada. Jawab, tahu tidak?
Zuchrady: Tidak.
Lingga Setiawan: Masa nggak tahu? Seorang dokter padahal. Ngomong yang jujur aja lah.
Pertanyaannya saya ulang. Menitipkan mahasiswa peserta ujian kepada pembantu rektor II (Asep Sukohar) pak Asep, itu di luar mekanisme yang ada. Tidak ada itu titip-titip. Tahu tidak, bahwa itu nggak benar?
Zuchrady: Iya, di luar mekanisme.
Lingga Setiawan: Saudara tahu? Ibu tahu? Tahu nggak?
Sofia: Iya.
Lingga Setiawan: Jadi, SOP penerimaan mahasiswa baru yang benar tahu kan? Tahu semua sekarang? Tahu tidak bahwa itu perbuatan curang? Kalau orang Melayu, bilangnya curang.
Zuchrady: Iya di luar ketentuan.
Lingga Setiawan: Sebenarnya saudara-saudara juga sebagai penyuap, kalau memang itu bisa dibuktikan. (Penyuap yang ada dan telah dijerat KPK adalah) Andi Desfiandi. Beruntung saudara. Tapi saya tidak tahu, apakah KPK melakukan tebang pilih, cuma Andi Desfiandi yang dijadikan terdakwa.
Padahal saudara bisa juga sebagai terdakwa. Makanya saya kasih tahu, saudara tahu curang, tahu itu perbuatan curang, itu menyingkirkan peserta yang lain kalau memang memungkinkan untuk lulus.
Jadi saudara-saudara sudah melakukan perilaku yang tidak jujur. Ada dokter lagi di sini. Okeh, ini sekadar aja ya.
Lingga Setiawan: Silakan KPK buktikan. Yang namanya equality before the law, kesamaan hukum itu berlaku sama untuk semua warga negara.
JPU KPK Muchamad Afrisal: Siap.






