Adapun saksi yang memberi uang kepada Asep Sukohar dan telah mengakui perbuatannya itu ialah:
1. Direktur Rumah Sakit Airan Raya, Zuchrady.
2. Ibu rumah tangga yang merupakan tetangga dari Asep Sukohar, Sofia.
3. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila, Rasmi Zakiah Oktarlina.
Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
Zuchrady di dalam persidangan mengatakan dirinya menitipkan anak kandungnya kepada Asep Sukohar dengan memberikan uang senilai Rp350 juta.
Sofia di dalam persidangan mengatakan dirinya menitipkan keponakannya kepada Asep Sukohar dengan memberikan uang senilai Rp150 juta.
Rasmi Zakiah Oktarlina mengatakan dirinya menitipkan seorang anak melalui Asep Sukohar dengan memberikan uang senilai Rp300 juta.
Menurut Rasmi Zakiah Oktarlina, titipan anak tersebut bukan keluarganya melainkan dititipkan oleh seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan Om Juanto.
Baca juga: Direktur RS Airan Raya Sediakan Rp350 Juta Usai Anaknya Lulus Fakultas Kedokteran Unila
Sosok Om Juanto ini tidak dirinci identitasnya oleh Rasmi Zakiah Oktarlina.
Lingga Setiawan menganggap bahwa ketiga orang saksi ini semestinya layak untuk ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berikut adalah transkrip dialog antara Lingga Setiawan dengan tiga orang saksi tadi:






