KIRKA – Direktur RS Airan Raya sediakan Rp350 juta usai anaknya lulus Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Identitas dari Direktur RS Airan Raya tersebut ialah Zuchrady.
Saat Zuchrady diperiksa oleh JPU KPK sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023, dia mengaku menyediakan Rp350 juta dan memberikannya kepada Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.
Direktur RS Airan Raya Zuchrady mencoba menebalkan pernyataannya bahwa uang Rp350 juta yang diberikan dalam dua tahap kepada Asep Sukohar tersebut adalah sumbangan atau infak darinya untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Kendati beralasan bahwa uang Rp350 juta tersebut adalah sumbangan dan pemberian dia seikhlasnya, namun pemberian uang tersebut berkorelasi dengan dialog dan kesepakatannya dengan Asep Sukohar.
Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan
Untuk diketahui,Direktur RS Airan Raya Zuchrady diperiksa sebagai saksi untuk proses persidangan Rektor Unila dkk yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Zuchrady dihadapkan ke muka persidangan untuk bersaksi untuk tiga orang terdakwa, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani; mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.






