Asril: Sama aja itu (minta) diluluskan. Dalam harapan bapak, apa yang pak Asep Sukohar lakukan sehingga nanti bisa meluluskan?
Zuchrady: Pada saat setelah saya menyampaikan permohonan bantuan tersebut, yakan, dan pak Asep Sukohar juga menyampaikan, ‘Seandainya kalau diterima, mau tidak menyumbang untuk pembangunan gedung LNC [Lampung Nahdliyin Center].
Hakim bernama Lingga Setiawan: Siapa yang menyampaikan itu?
Zuchrady: Itu pak Asep Sukohar.
Asril: Ini kata-kata langsung seperti itu, atau ada omongan-omongan lain dulu? Apakah langsung mengatakan bahwa kalau diterima mau memberikan sumbangan? Ada tidak kata-kata lain selain itu?
Zuchrady: Nggak ada, itu obrolan (terjadi) pada saat Muswil IDI.
Asril: Waktu mendengar kata-kata itu dari Asep Sukohar, apa yang ada di pikiran bapak? ‘Kalau saya tidak memberikan sumbangan, anak saya tidak lulus?’ Begitu?
Zuchrady: Ndak. Karena kata-kata sumbangan, itu kan belum tentu menjadi satu keharusan untuk kelulusan, jadi tidak ada pemikiran saya bahwa, ”anak saya harus lulus”, tidak.
Asril: Waktu itu sumbangannya dipatok tidak?
Zuchrady: Nggak, nggak ada, nggak ada.
Zuchrady: Setelah ada pengumuman, 3 sampai 4 hari, kebetulan saya berjumpa juga sama beliau (Asep Sukohar), ‘Prof anak saya lulus’, saya sampaikan begitu’.






