Sepanjang persidangan, Zuchrady mengaku hanya memiliki status atau berlatar belakang sebagai seorang dokter dan bagian dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Lampung.
Zuchrady sama sekali tak mengutarakan bahwa dirinya adalah Direktur RS Airan Raya yang beralamat di Jalan Airan Raya No.99, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Zuchrady mengaku bertemu dan berdialog dengan Asep Sukohar saat kegiatan Muswil IDI Lampung.
Di dalam pertemuan yang tidak dirinci kapan waktu dan tempatnya itu, Zuchrady meminta bantu supaya anaknya berinisial RF ditolong oleh Asep Sukohar bisa lulus menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Kesimpulan terkait Zuchrady meminta tolong kepada Asep Sukohar untuk membantu meluluskan anaknya berinisial RF tersebut berasal dari JPU KPK bernama Asril.
Baca juga: Posisi Alat Perekam KPK Dalam Persidangan Korupsi Unila Berpindah Tempat
Singkatnya, pemberian uang dari Zuchrady sejumlah Rp350 juta tersebut berkorelasi dengan peristiwa dimana Asep Sukohar menggunakan Rp100 juta untuk keperluan penggantian dana yang telah dipakai dalam kegiatan Muktamar NU ke-34 di Lampung.
Mulanya Zuchrady memberikan uang senilai Rp300 juta, lalu oleh Asep Sukohar dipotong Rp100 juta atas sepengetahuan Rektor Unila nonaktif, Karomani.






