KIRKA – KPK siapkan surat panggilan untuk para Dekan Unila ke pengadilan untuk bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan dan Acmad Rifai.
Lingga Setiawan diketahui memimpin persidangan untuk terdakwa atas nama Karomani selaku Rektor Unila nonaktif.
Sementara Achmad Rifai diketahui memimpin persidangan untuk terdakwa atas nama Heryandi selaku mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan Muhammad Basri selaku mantan Ketua Senat Unila.
Sebagai informasi, Lingga Setiawan dan Achmad Rifai memimpin persidangan tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang.
Surat panggilan untuk para Dekan Unila ke pengadilan tersebut diutarakan JPU KPK bernama Muchamad Afrisal kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023.
Baca juga: Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila
Menurut Muchamad Afrisal, pemanggilan saksi yang berstatus Dekan Unila ini diperlukan untuk memastikan kebenaran dari kesaksian Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso.
Adapun Suharso diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.






