Hukum  

Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila

Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto sedang tertunduk ketika duduk di baris kedua sebelah kanan dalam ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Yulianto beberkan praktik saling titip calon mahasiswa sesama Dekan Unila di ruang persidangan korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022.

Hal ini diutarakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya sendiri ketika menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Adapun materi BAP dari Yulianto soal praktik saling titip calon mahasiswa sesama Dekan Unila itu terpaksa dibacakan oleh JPU KPK, Agung Satrio Wibowo karena Yulianto mengaku-ngaku tidak tahu setiap kali menjawab pertanyaan dari JPU KPK.

Sebagai informasi, Yulianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Berdasar pada dakwaan JPU KPK, Andi Desfiandi didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani.

Suap itu berkait dengan penitipan calon mahasiswa Unila yang diluluskan ketika mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Unila untuk tahun 2022.

”Oke pak, kita kemarin sudah periksa Wakil Rektor II (Asep Sukohar). Mungkin bapak juga sudah tahu, di berita banyak (kesaksian soal Asep Sukohar saat diperiksa sebagai saksi pada 16 November 2022 lalu). Sekarang kita butuh keterbukaan bapak. Nah, apa yang bapak ketahui tentang titipan, mahasiswa baru titipan?” tanya Agung Satrio Wibowo.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Diduga Diintervensi dan Dibuat Ketakutan

”Ya titipan itu artinya, seseorang meminta tolong untuk bisa diterima pada saat kelulusan. Seperti itu. Poinnya itu,” jawab Yulianto.

Agung Satrio Wibowo kemudian mencecar Yulianto lagi dengan pertanyaan selanjutnya.

”Setahu bapak, apakah ada mahasiswa titipan yang dititipkan kepada Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif yang berstatus tersangka KPK di korupsi Unila hasil OTT) atau kepada Helmy (Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila) atau kepada para dekan?” tanya Agung Satrio Wibowo lagi.

”Ada, tapi data saya tidak tahu,” ucap Yulianto.