”Ya, setahu saya begitu,” ujar Yulianto dan disambut oke oleh Agung.
Baca juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Disebut Muncul Dalam Korupsi Unila
”Oke. Berarti tinggal yang kewenangan rektor tadi ya? Yang terkait rektor bisa mengintervensi kelulusan semua fakultas, saudara bilang enggak?” tanya Agung.
”Nggak tahu,” timpal Yulianto.
Di akhir sesi tanya jawab antara Agung dan Yulianto, Agung Satrio Wibowo memberikan warning. Peringatan yang disampaikan Agung kepada Yulianto adalah kemungkinan Yulianto akan ditetapkan sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu.
Warning ini disampaikan Agung pasca Agung bertanya kepada Yulianto tentang sosok Dosen Agama Unila Mualimin dan peran Yulianto dalam kegiatan pembangunan Lampung Nahdliyin Center.
Di saat itu, Yulianto menyampaikan pengakuan turut menjadi donatur untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center senilai Rp50 juta. Namun donasi itu disebut Yulianto tidak terkait dengan lulusnya 4 calon mahasiswa titipannya.
”Oke ya. Jadi saudara, sekali lagi saya ingatkan. Bahwa saudara di sini, ada dasar hukumnya. Jadi nanti akan kita konfirmasi lagi kepada Mualimin. Jika memang diperlukan nanti, saudara akan dihadirkan. Jika memang terbukti memberikan keterangan palsu, ada konsekuensinya,” tegas Agung.
Baca juga: Asep Sukohar Beberkan Praktik Titipan Mahasiswa Jalur SBMPTN Seluruh Indonesia
Usai menjalani proses persidangan, Yulianto dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan yang meliput proses persidangan. Yulianto merespons secara singkat tentang bagaimana bila nantinya dia akan dipanggil kembali dan akan ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di ruang persidangan.
”Itu kan (Rp50 juta) cuma sumbangan saya aja. Nggak ada kaitan sama mahasiswa. Ya cara nanyanya aja (JPU KPK Agung Satrio Wibowo) jorjoran gitu,” ujar Yulianto sambil tertawa dan tersenyum.






