Hukum  

Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila

Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto sedang tertunduk ketika duduk di baris kedua sebelah kanan dalam ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Mendengar jawaban ini, Agung Satrio Wibowo meminta ijin kepada majelis hakim untuk terpaksa membacakan isi BAP dari Yulianto dan majelis hakim mempersilakannya.

”Ijin saya ingatkan BAP saksi yang mulia. Saudara saksi mengatakan untuk terkait titipan maba (mahasiswa baru) di BAP nomor 12,” ucapnya.

Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU

”Saya ingatkan ya. Jadi, ini jawaban bapak ada di sini semua. Makanya, kalau menjawab, jujur aja biar enak. Saya bacakan. Sepengetahuan saya praktik ini sudah lama dilakukan, sejak sekitar tahun 2010 yaitu berupa adanya kebiasaan titipan ujian mandiri Unila. Dimana untuk penitipan (jalur) mandiri untuk tahun 2022 saya tidak mengetahui terkait dasar hukumnya, tapi ada kebijakan tidak tertulis. Betul?” tanya Agung.

Mendapat penegasan ini, Yulianto tidak lagi mengatakan tidak tahu kepada Agung. ”Betul,” ujar Yulianto.

”Kemudian, setahu saya, Fakultas Kedokteran kelulusannya merupakan hegemoni rektor Unila. Namun rektor juga bisa mengintervensi kelulusan semua fakultas di Unila. Betul?” tanya Agung.

”Saya tidak tahu,” ucap Yulianto tiba-tiba.

”Di BAP saudara bilang begitu,” tanya Agung terheran-heran. Yulianto tetap menegaskan bahwa dirinya tidak mengatakan hal itu di dalam BAP meski sebelumnya mengaku bahwa seluruh keterangannya di BAP dia cermati, dia paraf, dia baca, dan tanpa paksaan dari penyidik KPK.

”Di BAP saudara (ada keterangan begitu). Nggak pernah saudara bilang begitu?” tanya Agung kembali. ”Tidak ada. Tidak ada,” ketus Yulianto.

Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK

Mendapat jawaban itu, Agung lantas tidak mempersoalkannya. Agung juga tidak terdengar mengajukan pertanyaan apakah isi materi BAP dari Yulianto itu mau diubah atau dicabut di dalam forum persidangan.

Agung kembali melanjutkan tanya jawab dengan Yulianto dengan membacakan kembali poin-poin di dalam BAP milik Yulianto.

”Kemudian, wakil rektor dapat menitipkan (calon mahasiswa baru) kepada panitia maupun ke dekan yang bersangkutan kecuali Fakultas Kedokteran. Namun yang memutuskan terakhir tetap di tangan rektor,” ungkap Agung mengutarakan materi BAP dari Yulianto.

”Ya setahu saya, karena keputusan terakhir rektor, ya rektor,” kata Yulianto.

”Kemudian para dekan memiliki wewenang untuk menitipkan mahasiswa di fakultasnya kecuali Fakultas Kedokteran dan dapat menitipkan (calon mahasiswa) ke sesama dekan. Betul?” tanya Agung.