Hukum  

KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan

KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Keenam orang saksi tersebut di antaranya:

1. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.
2. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto.
3. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso.
4. Direktur Rumah Sakit Airan Raya, Zuchrady.
5. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila, Rasmi Zakiah Oktarlina.
6. Sofia berstatus ibu rumah tangga.

Khusus terhadap Suharso, majelis hakim dan JPU KPK terlihat kesal dibuatnya selama pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung.

Suharso sampai ditunjuk-tunjuk Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim sembari menyarankan agar Suharso berkata jujur bahwa keterangannya di dalam BAP mengenai titip menitip mahasiswa Unila memang dipersiapkan dan diakomodir ke penambahan kuota penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Baca juga: Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK

Menurut hemat Lingga Setiawan, sangat tidak logis apabila Suharso beralasan bahwa keterangan di dalam BAP tersebut tidak benar adanya.

Sebab Lingga Setiawan mendapati bahwa hampir seluruh kesaksian Suharso di dalam BAP menyatakan bahwa penambahan kuota penerimaan mahasiswa baru yang diputuskan dalam rapat bersama pimpinan Unila serta dekan-dekan Unila adalah untuk mengakomodir mahasiswa titipan.

Kendati bolak balik ditanyai, Suharso mengatakan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan Unila melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan untuk mengakomodir titipan mahasiswa.