Hukum  

JPU KPK Sampaikan Niatnya Tersangkakan Suharso Karena Menyangkal Materi BAP

JPU KPK Sampaikan Niatnya Tersangkakan Suharso Karena Menyangkal Materi BAP
Suharso saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – JPU KPK sampaikan niatnya tersangkakan Suharso karena menyangkal materi BAP yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023.

Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila ini mengatakan tidak pernah memberikan keterangan bahwa penambahan kuota penerimaan mahasiswa tahun 2022 di Unila dimaksudkan untuk mengakomodir mahasiswa titipan.

Sebelum menyampaikan niat ini di muka persidangan -tepatnya kepada Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan-, wajah dari salah seorang JPU KPK terlihat kesal dengan bantahan Suharso mengenai keterangan di dalam BAP miliknya.

Gambaran kekesalan salah satu JPU KPK ini terlihat saat Suharso dengan santai mendebat Lingga Setiawan sembari menyampaikan sangkalan-sangkalan tentang materi BAP miliknya.

Sepanjang perdebatan antara Lingga Setiawan dan Suharso ini terjadi, Lingga Setiawan sampai harus memanggil para pihak ke hadapannya untuk melihat secara langsung bahwa BAP dari Suharso berulang kali mencantumkan keterangan ”demi mengakomodir titipan mahasiswa”.

Baca juga: Strategi Elite Unila Tambah Kuota Mahasiswa Untuk Akomodir Titipan Terbongkar

Namun begitu, Suharso tetap kokoh bahwa keterangan BAP yang dibacakan Lingga Setiawan itu tidak benar adanya.

Melihat adanya perdebatan ini, JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo meminta waktu kepada Lingga Setiawan untuk berbicara.

”Ijin yang mulia, terkait dengan ini, untuk jawaban yang nomor 1 dan 2 itu, saudara, tidak terima?” tanya Agung Satrio Wibowo.

”Iya,” kata Suharso.

”Ijin yang mulia, ini akan kami sampaikan dulu kepada lembaga (KPK) untuk ditentukan langkah selanjutnya. Kalau memang ada sumpah palsu, nanti akan kami ajukan lagi,” ujar JPU KPK itu menanggapi jawaban Suharso.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Untuk Para Dekan Unila ke Pengadilan

”Dan berikutnya, mohon untuk saksi ini, melalui keputusan ketua majelis, agar dapat dihadirkan pada saat pemeriksaan saksi dari unsur dekan-dekan Unila. Karena pemeriksaan dekan ini juga membicarakan tentang penambahan kuota mahasiswa,” saran Agung Satrio Wibowo.

”Nanti saudara penuntut umum sampaikan saja kepada majelis, begitu ya,” ujar Lingga Setiawan.