Pasca pemeriksaan terhadap Suharso dinyatakan selesai, Suharso dipersilakan untuk pulang.
Saat momen Suharso berjalan menuju pintuk keluar persidangan, Suharso berpapasan dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar.
Suharso dan Asep Sukohar terlihat saling menyapa dan tos atau high five.
Baca juga: Belasan Penerimaan Gratifikasi Terjadi di Ruangan Rektor Unila yang Dilengkapi CCTV
Terhadap kesaksian Suharso yang selalu menyangkal-nyangkal di persidangan, JPU KPK mengaku memang sedang menyiapkan strategi.
”Kalau yang bersangkutan tetap kokoh dengan sangkalan-sangkalannya, nanti kita pakai opsi itu (menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Suharso disertakan dengan menampilkan rekaman visual saat Suharso diperiksa),” tegas JPU KPK bernama Muchamad Afrisal.
”Akan ada strategi-strategi yang nanti mau kita jalankan, misalnya salah satunya mungkin nanti kan ada saksi (yang akan dihadirkan) dekan-dekan,” timpal dia lagi.
Terhadap peristiwa ini, aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli angkat bicara. Dia mengatakan bahwa setiap persidangan perkara korupsi yang kasusnya ditangani KPK di Lampung, tidak pernah ada penetapan status tersangka terhadap seorang saksi yang memberikan keterangan palsu di muka sidang..
Yang selalu muncul adalah, majelis hakim hingga JPU KPK hanya menggaung-gaungkan kepada saksi-saksi yang diperiksa bahwa ada konsekuensi hukum dari memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Direktur RS Airan Raya Sediakan Rp350 Juta Usai Anaknya Lulus Fakultas Kedokteran Unila
Kendati saksi-saksi yang diperiksa selama proses persidangan memberikan keterangan yang dianggap tidak logis dan cenderung menutupi fakta yang ada, JPU KPK dan majelis hakim hanya membiarkannya begitu saja tanpa menerapkan konsekuensi hukum dari pemberian keterangan palsu.
”Yang selalu muncul dalam peristiwa ini hanya sebatas niat aja, saya melihatnya seperti atau semacam menakut-nakuti saksi supaya berkata jujur di muka sidang. Fakta membuktikan KPK tidak pernah menetapkan status tersangka kepada saksi yang berkata tidak sesuai fakta.
Saya kira kecil kemungkinan akan ada saksi yang ditetapkan tersangka pemberi kesaksian palsu di perkara Unila ini. Konteksnya cuma nakut-nakutin aja, sepertinya begitu,” ucap Suadi Romli saat dimintai komentarnya pada 19 Januari 2023.






