KIRKA – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung segera dilimpah tahap II pada pekan mendatang, dari Jaksa Penyidik ke Penuntut agar dapat segera disidangkan.
Baca Juga: Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, menerangkan saat ini pihaknya tengah menyusun pemberkasan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Dimana dalam waktu dekat, jika telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik, berkas perkara yang menjerat Mantan Kepala Dinas itu segera akan dilimpahkan tahap II.
“Untuk kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, tahap pertama berkas sudah kita susun, mungkin minggu depan juga kalau sudah P21 kita limpahkan tahap II,” ucapnya, Kamis 11 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka yaitu, Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas, Haris Fadilah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan.
Serta seorang Tersangka lagi atas nama Hayati selaku pembantu bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total RP6.925.815.000 ( Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan sebagiannya telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan, yakni sebanyak Rp586,75 juta oleh beberapa UPT di DLH Bandar Lampung.
Sebesar Rp108 juta dicicil oleh Tersangka Hayati, serta senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan oleh Tersangka Sahriwansah.






