KIRKA – Pada saat eks Rektor Unila, Profesor Karomani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, mengemuka penjelasan darinya tentang penitipan calon mahasiswa baru yang diajukan oleh Profesor Lusmeilia Afriani -saat ini menjabat Rektor Unila periode 2023-2027.
Pemeriksaan terhadap Profesor Karomani ini diketahui memakan waktu yang tidak sedikit. Karomani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri selama 2 hari, mulai 4 April sampai 6 April 2023.
Dari serangkaian pemeriksaan saksi itu, banyak pertanyaan yang diajukan terhadapnya. Di antara pertanyaan yang mengemuka, terdapat sesi pemeriksaan terhadap dirinya yang mau tidak mau menjelaskan tentang Barang Bukti berisi identitas calon mahasiswa baru Unila titipan di tahun 2021 bernama Zaraz Elodya Ramadania Juansyah.
Nama Zaraz Elodya Ramadania Juansyah ini diketahui lagi termuat di dalam Barang Bukti berisi nama-nama calon mahasiswa baru Unila titipan yang dikumpulkan dan dirembukkan di Hotel Radisson.
Singkatnya, perencanaan untuk membuat daftar nama calon mahasiswa baru Unila titipan pada Barang Bukti itu disepakati oleh pertemuan yang dipimpin oleh Profesor Karomani di Hotel Radisson pada tahun 2021.
Berbeda dengan tahun berikutnya, pertemuan dengan kualitas serupa di tahun 2022 tidak dilangsungkan di Hotel melainkan di Unila dan pertemuan itu dipimpin oleh Profesor Heryandi.
Baca juga: Respons Jaksa KPK Perkara Unila Ketika Ditanya Kapan Panggil Lusmeilia Afriani ke Persidangan
Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan saat pemeriksaan Karomani berjalan, eks Rektor Unila tersebut kemudian ditanyai apakah Rektor Unila pengganti dirinya pernah menjenguknya ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung tempatnya ditahan.
Pertanyaan itu justru muncul dari Anggota Majelis Hakim dengan niat mempertanyakan ‘jiwa korsa’ ketika Karomani diperhadapkan dengan situasi tersandung masalah hukum.
Jawaban Karomani saat itu, dirinya tidak dijenguk oleh Lusmeilia Afriani meski telah mengakomodir penitipan anak kandungnya.
Belakangan keterangan Karomani yang ditanyai oleh Hakim ini ternyata dituangkan Jaksa KPK di dalam surat tuntutannya.
Berdasar pada surat tuntutan Jaksa KPK yang sudah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin, berikut adalah keterangan Karomani mengenai Lusmeilia Afriani.
”Bahwa dibacakan nama peserta Zaraz Elodya Ramadania Juansyah yang tertera di dalam BAP terdakwa Nomor 105 yang merupakan calon mahasiswa titipan pada tahun 2021 diluluskan melalui jalur SBMPTN, benar merupakan anak dari Lusmeilia Afriani yang merupakan Rektor Unila tahun 2023 yang juga menitipkan anaknya tersebut kepada terdakwa.
Bahwa sampai dengan saat ini Rektor Unila yang sedang menjabat Lusmeilia Afriani dan organisasi NU tidak ada memperdulikan terdakwa karena terlanjur di media masif menyebutkan bahwa terdakwa adalah penerima suap padahal menurut terdakwa itu bukan suap melainkan infaq sukarela.
Pandangan terdakwa bahwa suap itu harus ada komitmen di awal, ada janji yang harus dipenuhi, padahal terdakwa berpegang pada skor yang telah terdakwa sampaikan, terdakwa tidak merasa menerima suap kecuali dalam bahasa hukum disebut gratifikasi maka terdakwa mengakui hal tersebut sebagai gratifikasi karena terdakwa tidak melaporkan hal tersebut sebagai pimpinan”.
Baca juga: KPK Diminta Pelototi Lusmeilia Afriani Dkk Saat Melaksanakan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2023
Ketika namanya mencuat dalam proses persidangan Karomani, Lusmeilia Afriani mengaku anaknya lulus melalui Jalur SBMPTN. Kepada beberapa awak media, Lusmeilia Afriani berharap Unila diekspos kepada publik terhadap kinerja-kinerja dan capaiannya saja.
Karomani pada 27 April 2023 dituntut Jaksa KPK untuk dipidana penjara selama 12 tahun berikut dengan kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp10.235.000.000.
Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Karomani ini disimpulkan Jaksa KPK berdasarkan terpenuhi dan terbuktinya Karomani menerima uang dengan kategori Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.






